Kamis, 09 Juni 2016

contoh resum skripsi



RESUME SKRIPISI
Dalam rangka untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Bahasa Indonesia
Disusun oleh :
Andini Rahma Septianing
1504026102
JURUSAN TAFSIR HADITS
FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM  NEGERI WALISONGO SEMARANG
2015
Judul skripsi:
DIFABILITAS DALAM AL-QUR’AN
Penyusun skripsi:
ROFI’ATUL KHOIRIYAH
104211073
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LatarBelakang
Di dalam Al-Qur’an terdapat banyak ajaran-ajaran bagi umat islam, salah satunya kandungan ajaran al-Qur’an yang memandang manusia sama derajatnya disisi  Allah kecuali hanya derajat ketaqwaannya. Kiranya sangat indah bila ajaran tersebut mampu diaktualkan  umat islam  untuk menciptakan keharmonisan hidup bermasyarakat.  Begitu juga yang  harus dilakukan dalam bermasyarakat dengan orang-orang yang berkebutuhan khusus, tidak memandang mereka sebelah mata, tidak juga mendiskriminasikan mereka.
Orang-orang  berkebutuhan khusus disebut juga dengan istilah “difabel”. Kata difabel berasal dari kata different ability atau orang-orang berkemampuan berbeda. Jika mengikuti pendefinisian the social work dictionary adalah reduksi  fungsi secara  permanen atau temporer serta ketidak mampuan seseorang untuk melakukan sesuatu yang mampu dilakukan orang lain sebagai akibat dari kecacatan fisik maupun mental.
Term yang digunakan Al-Qur’an untuk menyebut difabel adalah summun, Bukmum, ‘Umyun, dan a’roj yang berdenotasi tuli, bisu, buta, dan pincang yang sering digunakan untuk menggambarkan perilaku negative, bisa dikatakan selaras dengan kondisi social masyarakat pra-islam.
Sekarang ini para penyandang difabel masih sering kali dipandang sebelah mata bagi masyarakat luas, hal  ini dikarenakan oleh beberapa factor diantaranya disebabkan oleh keterbatasan mereka untuk melakukan suatu aktivitas dan keterbatasan mereka terhadap kemampuan fisik mereka. Di Negara Indonesia kelompok difabel diatur dalam UUD RI nomor 4 Tahun 1997. Berkaitan dengan difabel  Allah juga menyebutkannya dalam QS. Al-Fath 17.
Dari pemaparan tersebut, penulis bermaksud mengkaji lebih jauh persoalan difabel dalam skripsi yang berjudul “DIFABEL DALAM AL-QUR’AN”.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana eksistensi difabel dalam al-Qur’an?
2.      Bagaimana perhatian al-Qur’an terhadap difabel?

C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
a.       Secara teoritis, karya ini diharapkan dapat menambah wawasan tentang penafsiran ayat-ayat tentang  difabel dalam kepustakaan ilmu al-Qur’an.
b.      Mengetahui dan memahami keberadaan difabel dalam al-Qur’an.
c.       Mengetahui dan memahami perhatian  al-Qur’an  terhadap difabel
2.      Manfaat Penelitian
Untuk meminimasir adanya diskriminasi terhadap paradifabel. Karena pemahaman  yang dihasilkan dari penafsiran ini diharapkan bisa mengubah cara pandang masyarakat dalam memperlakukan difabel, khususnya bagi semua civitas akademika di UIN Walisongo Semarang.
D.    Metodologi Penelitian
Dalam usaha memperoleh data ataupun informasi  yang dilakukan maka penelitian ini menggunakan metode sebagai berikut:
1.      Jenis Penelitian
Studi ini merupakan penelitian pustaka (library research),  yaitu suatu penelitian  yang menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama yang dimaksud untuk menggali teori-teori dan konsep-konsep yang telah ditentukan oleh para ahli terdahulu dengan mengikuti perkembangan penelitian di bidang yang akan diteliti.
2.      Metode Pengumpulan  Data
Sumber data dalam penulisan ini adalah data-data tertulis berupa konsep-konsep yang ada pada literatur-literatur  yang ada kaitannya dengan pebahasan ini,  jenis data yang dipakai mengarah pada data-data tertulis berupa:
a.       Data Primer
Data primer merupakan data yang diperoleh dari objek penelitian. Data pokok yang menjadi rujukan pembahasan skripsi berupa penafsiran  ayat-ayat difabel dalam al-Qur’an yang terdapat dalam tafsir Ibnu Katsir, tafsir al-Maraghi dan tafsir al-Mishbah.
b.      Data Sekunder
Sumber  data  sekunder adalah data yang materinya secara ilmiah tidak langsung berhubungan dengan masalah yang diungkapkan. Sumber data sekunder pada penelitian ini berupa, karya ilmah, ensiklopedi, artikel-artkel dan  buku-buku yang mempunyai keterkaitan dengan penelitian ini.
c.       Metode Analisis  Data
Metode analisis  data adalah kegiatan untuk memanfaatkan data sehingga dapat diperoleh suatu kebenaran atau tidak kebenaran. Dalam menganalisis penafsiran ayat penulis akan mempergunakan content analysis metode yang dapat dipakai untuk menganalisis semua bentuk komunikasi  seperti  pada surat kabar, buku, puisi, film, cerita rakyat, peraturan undang-undang kitab suci.  Content analysis digunakan untuk menggali  keaslian teks atau melakukan pengumpulan data dan informasi untuk mengethui kelengkapan atau keaslian teks tersebut.
E.     Sistematika Penulisan
Dalam penyusunan skripsi ini penulis menyusunnya secara sistematis,  yakni terdiri dari bab dan sub bab, dengan perincian sebagai berikut:
Bab pertama merupakan pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah diadakannya penelitian, pokok masalah  yang menjadi dasar dan dicari jawabannya, tujuan dan manfaat penelitian, metode penelitian yang menerangkan metode-metode  yang digunakan, dan sistematika pembahasan yang mengatur urut-urutan pembahasan.
Bab kedua berisi tentang gambaran umum tentang difabel meliputi:  definisi difable dan jenis-jenis difabel serta penyebab-penyebabnya.  Selanjutnya akan dibahas mengenai perundang-undangan  yang mengatur tentang difabel.  Dan upaya apa saja yang harus dilakukan supaya tidak terjadi diskriminasi terhadap penyandang difabel.
Bab ketiga berisi tentang term-term yang digunakan al-Qur’an untuk menyebut difabel, meliputi ‘umyun/a’ma,  summun, a’roj dan bukmun.
Bab keempat,   Analisis yang menjelaskan tentang eksistensi difabel yang menjelaskan jenis-jenis difabel  yang disebutkan dalam al-Qur’an dan perhatian al-Qur’an terhadap difabel yang menjelaskan tentang bagaimana sikap al-Qur’an terhadap difabel.
Bab kelima,  Penutup yang merupakan akhir rangkaian pembahasan yang telah terangkum kemudian beberapa  saran dan harapan yang sebaiknya dilakukan untuk menyempurnakan skripsi  ini dan paling akhir adalah penutup.
BAB II
DIFABEL (ORANG BERKEBUTUHAN KHUSUS)
A.    Pengertian Difabel
Kata difabel berasal dari kata different ability atau orang-orang berkemampuan berbeda. Jika mengikuti pendefinisian the sosial work dictionary adalah reduksi fungsi secara permanen atau temporer serta ketidak mampuan seseorang untuk melakukan sesuatu  yang  mampu dilakukan  orang lain sebagai akibat dari kecacatan fisik maupun mental. Dalam konteks pemakaian para aktivis difabel menggantikan para penyandang  cacat fisik,  seperti tunanetra, tunarungu, tunawicara, serta  “ketidak normalan” fisik lainnya, baik bawaan  lahir maupun karena factor lainnya.
B.     Jenis-Jenis Difabel
1.      Tunanetra
a.       Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia tunanetra ialah tidak dapat melihat, buta.  Dari Persatuan Tunanetra  Indonesia  (Pertuni) 2004 tunanetra ialah mereka yang tidak memiliki pengelihatan  sama sekali (buta total)hingga mereka yang masih memiliki sisa pengelihatan tetapi tidak mampu menggunakan pengelihatannya untuk  membaca  tulisan dalam keadaan cahaya normal meski pun  dibantu dengan kaca mata. Sedangkan menurut Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa tunanetra adalah seseorang  yang memiliki hambatan dalam pengelihatan  atau tidak berfungsinya indra pengelihatan.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya ketunanetraan antara lain:
1)      Pre-natal
Faktor penyebab tunanetra pada masa pre-natal sangat erat kaitannya dengan riwayat dari  orang tua nya atau adanya kelainan pada masa kehamilan.
a)      Keturunan
Pernikahan dengan sesame tunanetra dapat menghasilkan anak dengan kekurangan yang sama, yaitu tunanetra.  Selain itu penyakit retinitis pigmentosa,  yaitu penyakit pada retina yang pada umumnya merupakan keturunan.
b)      Pertumbuhan anak didalam kandungan
Ketunanetraan anak yang disebabkan pertumbuhan anak dalam kandungan biasa disebabkan oleh:
(1)   Gangguan pada ibu saat masih hamil
(2)   Adanya penyakit menahun,  seperti TBC
(3)   Infeksi karena penyakit toxo plasmosis, trachoma, dan tumor.  Tumor dapat terjadi pada otak yang berhubungan dengan indra pengelihatan atau pada bola mata, dan kekurangan  vitamin tertentu dapat menyebabkan gangguan pada mata sehingga kehilangan fungsi penglihatan.

2)      Post-natal
Post-natal merupakan masa setelah bayi dilahirkan. Tunanetra bisa saja terjadi pada masa ini, antara lain:
a)      Kerusakan pada mata atau saraf pada mata pada waktu persalinan, akibat benturan alat-alat atau benda keras.
b)      Pada waktu persalinan, ibu mengalami penyakit gonorrhoe sehingga baksil gonorrhoe menular pada bayi, yang pada akhirnya setelah bayi lahir mengalami sakit dan berakibat hilangnya daya pengelihatan.
c)      Mengalami penyakit mata yang menyebabkan ketunanetraan, misalnya:
(1)   Xeropthalmia, yakni penyakit mata karena kekurangan vitamin A.
(2)   Trachoma, yaitu penyakit mata karena virus chilimidezoon trachomanis.
(3)   Catarac, yaitu penyakit mata yang menyerang bola mata sehingga lensa mata menjadi keruh, akibatnya terlihat dari luar mata menjadi putih.
(4)   Glaucoma, yaitu penyakit mata karena bertambahnya cairan pada bola mata sehingga tekanan pada bola mata meningkat.
(5)   Diabetic Retinopathy, yaitu gangguan pada retina yang disebabkan oleh penyakit diabetes mellitus. Retina penuh dengan pembuluh-pembuluh darah dan dapat dipengaruhi oleh kerusakan system sirkulasi hingga merusak pengelihatan.
(6)   Macular Degeration, yaitu kondisi umum yang agak baik, ketika derah tengah retina secara berangsur memburuk.

d)     Kerusakan mata yang disebabkan terjadinya kecelakaan, seperti masuknya benda keras atau tajam, cairan kimia yang berbahaya, kecelakaan dari kendaraan, dan lain-lain.
2.  Tunarungu dan Tunawicara
Secara etimologi tunarungu berasal dari kata tuna artinya kurang dan rungu artinya pendengaran. Jadi orang dikatakan tunarungu apabila ia tidak mampu mendengar atau kurang mampu mendengar suara.
Menurut beberapa ahli, tunarungu dapat disebabkan oleh dua factor yaitu:
a.       Faktor Internal
1)      Factor keturunan dari salah satu kedua orang tua yang mengalami tunarungu.
2)      Penyakit campak Jerman (rubella) yang diderita oleh ibu yang sedang mengandung.
3)      Keracunan darah atau toxaminia yang diderita oleh ibu yang sedang mengandung.

b.      Faktor Eksternal
1)      Anak mengalami infeksi saat dilahirkan. Misalnya, anak tertular herpes impeks yang menyerang alat kelamin ibu.
2)      Meningitis atau radang selaput otak yang disebabkan oleh bakteri yang menyerang labyrinth (telinga dalam) melalui system sel-sel udara pada telinga tengah.
3)      Radang telinga bagian tengah (otitis media) pada anak. Radang ini mengeluarkan nanah, yang menggumpal dan mengganggu hantaran bayi.
Tunawicara adalah kesulitan berbicara yang disebabkan tidak berfungsinya dengan baik organ-organ bicara, seperti langit-langit dan pita suara. Secara fisik anak tunarungu tidak berbeda dengan anak normal pada umumnya.  Orang akan mengetahui bahwa ia penyandang ketunarunguan saat ia berkomunikasi, khususnya jika dituntut untuk berbicara. Karena mereka berbicara tanpa suara atau dengan suara kurang atau tidak jelas artikulasinya atau bahkan tidak berbicara sama sekali, mereka hanya berisyarat.
3. Tunadaksa
Tunadaksa merupakansebutan halus bagi orang-orang yang memiliki kelainan fisik, khususnya anggota badan, seperi kaki, tangan, atau bentuk tubuh. Penyebab yang menjadikan seseorang menjadi tunadaksa antara lain:
a.       Sebelum lahir (pre-natal)
1)      Pada saat hamil, ibu mengalami trauma atau terkena infeksi atau penyakit sehingga otak bayi pun ikut terserang dan menimbulkan kerusakan. Misalkan infeksi syphilis, rubella dan thypus abdominlis.
2)      Kelainan pada kehamilan sehingga menyebabkan peredaran darah terganggu, tali pusat tertekan, dan pembentukan saraf-saraf dalam otak pun ikut terganggu.
3)      Bayi dalam kandungan terkena radiasi secara langsung. Yang mempengaruhi system saraf pusat sehingga struktur maupun fungsinya terganggu.
4)      Ibu yang sedang mengandung mengalami trauma (kecelakaan) yang dapat mengakibatkan terganggunya pembentukan system saraf pusat. Misalnya, ibu jatuh dan perutnya membentur yang cukup keras dan secara kebetulan mengganggu kepala bayi, maka dapat merusak system saraf pusat.

b.      Factor keturunan
c.       Usia ibu pada saat hamil
d.      Pendarahan pada waktu hamil
e.       Keguguran yang dialami ibu
f.       Saat melahirkan
1)      Akibat proses kehamilan yang terlalu lama sehingga bayi kekurangan oksigen, dapat menyebabkan terganggunya system metabolisme dalam otak bayi, akibatnya jaringan otak mengalami kerusakan.
2)      Pemakaian alat bantu saat proses melahirkan dapat merusak jaringan saraf otak bayi.
3)      Pemakaian obat bius yang berlebihan saat melahirkan secara Caesar dapat mempengaruhi system persarafan ataupun fungsinya.

g.      Setelah melahirkan
1)      Kecelakaan atau trauma kepala, amputasi
2)      Infeksi penyakit yang menyerang otak
3)      Trauma
4)      Anoxia dan hypoxia
4. Tunagrahita
Tunagrahita merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut anak atau orang yang memiliki kemampuan intelektual dibawah rata-rata atau bisa juga disebut dengan redartasi mental. Penyebab tunagrahita:
a.       Penyakit infeksi, terutama pada trimester pertama karena janin belum memiliki system kekebalan tubuh.
b.      Kecelakaan dan menimbulkan trauma di kepala.
c.       Prematuritas atau bayi lahir sebelum waktunya (kurang dari 9 bulan)
d.      Bahan kimia yang berbahaya, keracunan pada ibu berdampak pada janin.
5. Autis
Autis adalah suatu kondisi mengenai seseorang yang didapatkannya sejak lahir atau masa balita, yang membuat dirinya tidak dapat berhubungan social atau komunikasi secara normal.
Gejala-gejala anak autis:
a.       Sulit bersosialisasi dengan anak-anak lainnya
b.      Tertawa atau tergelak tidak pada tempatnya
c.       Tidak pernah atau jarang sekali kontak mata
d.      Tidak peka terhadap rasa sakit
e.       Lebih suka menyendiri, sifatnya agak menjauhkan diri
f.       Suka benda-benda yang berputar atau memutarkan benda
g.      Ketertarikan pada suatu benda yang secara berlebihan
h.      Tidak peduli bahaya
i.        Tidak suka dipeluk (disayang)
Beberapa ahli menyebutkan beberapa hal yang dicurigai yang berpotensi penyebab autis meliputi:
a.       Vaksin yang mengandung Thimerosal
Thimerosal merupakan zat pengawet yang digunakan berbagai vaksin.
b.      Televisi
Tv bisa menjadi penyebab autisme pada anak, terutama yang menjadi jarang bersosialisasi.
c.       Genetic
d.      Radiasi langsung pada bayi
Sebuah riset dalam skala besar di Swedia menunjukkan bahwa bayi yang terkena gelombang ultrasonic berlebihan akan cenderung menjadi kidal.
e.       Asam folat
Menurut penelitian zat ini bisa diberikan pada wanita hamil untuk mencegah cacat fisik pada janin, hasilnya memang cukup nyata, tingkat cacat pada janin turun sampai 30%. Namun, dipihak lain tingkat autisme menjadi meningkat.
C. Perundang-undangan Tentang difabel
Dengan diterimanya Deklarasi Hak-Hak Penyandang Cacat oleh PBB(Perserikatan Bangsa-Bangsa)pada tanggal 9 Desember 1975 menyebutkan bahwa difabel mempunyai hak yang sama dalam masyarakat, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.      TAP MPR Nomor XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.
2.      Peraturan Perundangan dan Peraturan Daerah:
a.       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
b.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia.
c.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
d.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan.
e.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
f.       Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Cacat.

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial penyandang Cacat.
4.      Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 1999 tentang Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang cacat.
5.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Men.02/MEN/1994 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam dan Luar Negeri.
6.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Keputusan 205/Men/1999 tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat.

D. Upaya untuk Mencegah Diskriminasi Kaum Difabel
1.      Advokasi
Advokasi adalah sebuah gerakan yang berusaha membela hak dan kepentingan suatu kelompok melalui kebijakan-kebijakan pemerintah yang berwenang. Seperti penatapan UU RI No.4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan peraturan pemerintah yang lainnya.
2.      Sosialisasi
Sosialisasi bisa dilakukan baik di wilayah local, daerah, nasional maupun internasional. Untuk melakukan sosialisasi bisa menggunakan media masa, media film, media dakwah, dialog dan seminar.
3.      Implementasi
a.       Pendidikan Inklusi
Pada tahun 1980-an pertama kali dicetuskan pendidikan integrative yang diprakarsai oleh Hellen Keller international’s VCO untuk anak tunanetra.
b.      Pekerjaan
Peraturan yang telah ditetapkan Pasal 14 UU difabel mengenai kapasitas yang diberikan perusahaan untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang difabel untuk tiap 100 karyawan.
c.       Aksesbilitas
Kepmen Perhubungan Nomor 71 tahun 1999 tentang Aksesibilitas difabel dan orang sakit pada sarana dan prasarana perhubungan terkait aksesbilitas bagi difabel.
d.      Menambah pemahaman masyarakat serta dorongan motivasi bagi para difabel.
Peran sosialisasi perlu terus digalakkan melalui berbagai media masa, baik media cetak, elektronik, dan dunia maya.
BAB III
TERM-TERM DIFABEL DALAM AL-QUR’AN
Berikut adalah term-term yang digunakan al-Qur’an untuk menyebut difabel:
A.    ‘Umyun/a’ma (Tunanetra)
Dalam kitab Lisanul arab ‘umyun berarti hilangnya daya pengelihatan pada kedua mata. Dalam QS.An-Nur 61 : Ibnu Katsir menyebutkan pendapat seseorang merasa tidak enak ketika makan bersama seseorang yang tidak bisa melihat karena orang tersebut tidak bisa melihat makanan yang terhidang dimeja makan.
B.     Summun (Tunarungu) dan Bukmum (Tunawicara)
Dalam kitab Lisan al-Arab dijelaskan bahwa orang yang dilahirkan dalam keadaan tidak bisa berbicara (bisu), ia juga tidak bisa mendengar. Asy-Sya’rawi mengingatkan bahwa siapa yang bisu sejak lahir, maka itu berarti dia tuli, karena bahasa lahir dari pendengaran. Dalam QS.Al-Baqarah 18: Al-Maraghi menjelaskan kata tuli, bisu dan buta adalah sebagai sifat-sifat orang-orang munafik.
C.    A’roj ( Pincang/Tunadaksa)
Kata a’roj yang terdapat pada Al-Qur’an bermakna orang yang mengalami kesulitan pada alat gerak kaki (pincang). Mereka juga berhak tinggal dan bergabung bersama keluarga dan yang lainnya QS.Al-Nur 61.

BAB IV
DIFABEL DALAM AL-QUR’AN
A.    Eksistensi Difabel dalam al-Qur’an
Manusia dalam al-Qur’an secara umum digambarkan dengan tiga istilah kunci yaitu, basyar (manusia sebagai makhluk biologis), insan (manusia dalam tiga konteks: keistimewaannya sebagai khalifah dan pemikul amanah, prediposisi negative diri manusia, dan proses penciptaan manusia), dan al-nass (manusia sebagai makhluk social dan karenanya bersifat horizontal). Kata-kata mengenai difabel kemudian dibahas al-Qur’an dalam dua bagian:
1.      Difabel Fisik
Difabel fisik ditunjukan pada dua term yaitu a’ma/’umyun (tunanetra) dan a’roj ( tunadaksa). Dalam al-Qur’an pada surat an-Nur 61 dan al-Fath 17. Pada ayat tersebut dapat menjadi dasar bahwa islam tidak mengenal perbedaan status social serta tidak mengenal perbedaan perlakuan terhadap kaum difabel.
2.      Difabel Mental
Difabel mental ditunjukkan dengan term ‘umyun (orang-orang yang cacat teologinya terdapat pada QS.al-Baqarah 18, QS. Al-Israa’ 72 dll), summun, dan bukmum dalam al-Qur’an pada Qs.al-Baqarah 18, al-Furqan 73 dll. Digunakan untuk perumpamaan untuk menyebut orang yang buta mata hatinya, atau biasanya dipakai untuk perumpamaan dan sifat orang-orang kafir, musyrikin dan munafik.
B.     Perhatian al-Qur’an terhadap Difabel
Ditegaskan dalam beberapa ayat al-Qur’an seperti QS.al-Hujurat 11-13, an-Nahl 97, al-Isra’ 36 dan an-Nisa’ 124. Al-Qur’an yang menjadi rujukan umat muslim telah memberikan perhatian penuh terhadap kaum difabel, yakni dengan tidak membeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya, baik seseorang dalam keadaan cacat atau sempurnya, yang dinilai Allah ialah ketaqwaan dan keimanannya saja.
BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan dari pemaparan dan penjelasan penulis tentang difabel dalam al-Qur’an yakni sebagai berikut:
1.      Ayat-ayat yang membahas difabilitas dalam al-Qur’an, terwakili oleh ayat-ayat difabel yang dinyatakan secara haqiqi, dengan istilah ‘umyun dan a’roj. Ayat tersebut menunjukkan adanya kesetaraan perlakuan yang diberikan al-Qur’an k’epada mereka, bukan malah mencela dan mendiskriminasi mereka.
2.      Al-Qur’an member perhatian penuh untuk penyandang difabel, diantaranya yaitu:
a.       Al-Qur’an memberikan keringanan untuk para penyandang difabel.
b.      Al-Qur’an tidak memperbolehkan diskriminasi terhadap difabel dan mendapatkan hak yang sama dengan orang-orang yang sempurna fisiknya.

B.     Saran
Beberapa saran yang penulis sampaikan diantaranya, sebagai berikut:
1.      Kelompok difabel sering kali dipandang sebelah mata, hal ini disebabkan karena mereka memiliki kecacatan fisik ataupun mental. Oleh karnanya, menurut penulis kelompok tersebut seharusnya medapatkan perhatian khusus baik dari masyarakat ataupun pemerintah.
2.      Bagi kelompok difabel jangan berkecil hati, kondisi seperti ini merupakan karunia dari Allah yag patut kita syukuri bahwa dalam diri manusia tidak hanya mempunyai kekuragan akan tetapi mempunyai kelebihan.

C.    Penutup
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufiq kepada penulis sehingga bisa menyelesaikan penelitian ini. Penulis sadar bahwa penelitian yang telah disajikan ini masih terdapat kekurangan diberbagai isinya, oleh karena itu penulis mengharap kritik dan saran yang membangun diri para pembaca agar nantinya menjadi penunjang untuk perubahan yang lebih baik terhadap penelian ini pada nantinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar